Hak dan Kewajiban Warga Negara

KATA PENGANTAR
BISMIL_1.GIF

Puji dan syukur kehadirat ALLAH SWT karna hanya rahmat dan hidayah-Nya serta taufik-Nya maka penyusun dapat menyelesaikan Makalah  yang berjudul “ Hak dan Kewajiban Warga Negara “.
            Makalah ini dibuat sebagai bahan untuk mempelajari Hak dan Kewajiban Warga Negara , sehingga diharapkan dapat membantu mahasiswa untuk mengetahui dan memahami lebih banyak tentang Hak dan Kewajiban sebagai warga negara. Pada setiap BAB telah dijelaskan berupa teori untuk memperdalam pemahaman mahasiswa mengenai materi yang dibahas.
            Penyusun meyakini bahwa dalam pembuatan makalah ini masih jauh dari sempurna. Namun penyusun menyadari bahwa kelancaran dalam penyusunan makalah ini, tidak lain berkat dorongan dan bimbingan Bapak Dosen serta pihak lain yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini, sehingga kendala-kendala yang penyusun hadapi teratasi. Oleh karena itu penyusun mengucapkan banyak terima kasih.
Semoga materi ini dapat bermanfaat dan menjadi sumbangan pemikiran bagi teman-teman mahasiswa Politeknik Ati Makassar khususnya Jurusan Teknik Kimia Mineral. Penyusun mengharapkan kritik dan saran yang membangun guna penyempurnaan makalah ini dimasa depan.
Makassar,  4 April 2017
Penyusun


KELOMPOK 4










DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL................................................................................................
KATA PENGANTAR           .…………………………………………………….. 1
DAFTAR ISI  ……………………………………………………………………..  2
BAB I  PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang       .................................................................................. 3
B.     Tujuan       ……………………………………………………………... 4
BAB II TINJAUAN PUSTAKA
A.    Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara………………….........................................................................  5
B.     Asas Kewarganegaraan     ....................................................................... 10
C.     Masalah Status Kewarganegaraan........................................................... 12
D.    Hak dan Kewajiban Warga Negara.......................................................... 12
BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan………………......................................................................  14
B.     Saran…..................................................................................................... 14

DAFTAR PUSTAKA................................................................................................. 15






















BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Kita mengenal beberapa orang dan asal negaranya, seperti Ronan Keating, penyanyi pop dari Inggris, Tom Cruise, bintang film dari Amerika Serikat, dan Dian Sastro, pemain film dari Indonesia . Pada peristiwa olahraga kita juga mengenal David Beckham, pemain sepak bola dari Inggris, Andre Agassi, pemain tenis dari Amerika Serikat, dan Taufik Hidayat, pemain bulu tangkis dari Indonesia. Kita mengenal beberapa nama tersebut dengan prestasinya dan juga mengharumkan nama bangsanya, karena mereka adalah warga negara dari negara tersebut.
Pengertian warga negara menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2002) adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya, yang mempunyai hak dan kewajiban penuh sebagai seorang warga dari negara itu.
Warga negara dari suatu negara merupakan pendukung dan penanggung jawab kemajuan dan kemunduran suatu negara. Oleh sebab itu, seseorang yang menjadi anggota atau warga suatu negara haruslah ditentukan oleh undang-undang yang dibuat oleh warga negara tersebut. Sebelum negara menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara, terlebih dahulu negara harus mengakui bahwa setiap orang berhak memilih kewarganegaraan , memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali sebagaimana dinyatakan oleh Pasal 28E ayat (1) UUD 1945. Pernyataan ini mengandung makna bahwa orang-orang yang tinggal dalam wilayah negara dapat diklasifikasikan menjadi :
a.       Warga negara Indonesia, adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara
b.      Penduduk, yaitu orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai dengan visa(surat izin untuk memasuki suatu negara dan tinggal sementara yang diberikan oleh pejabat suatu negara yang dituju) yang diberikan negara melalui kantor Imigrasi.
Prinsip utama dalam penentuan hak dan kewajiban warga negara adalah terlibatnya warga negara baik secara langsung maupun perwakilan dalam setiap perumusan hak dan kewajiban tersebut sehingga warga sadar dan menganggap hak dan kewajiban tersebut sebagai bagian dari kesepakatan mereka.
B.     Tujuan
1.      Untuk dapat menjelaskan pengertian hak dan kewajiban warga Negara
2.      Untuk dapat menyebutkan asas-asas kewarganegaraan
3.      Untuk dapat  mengidentifikasi unsur-unsur kewarganegaraan
4.      Untuk dapat menguraikan mengenai masalah status kewarganegaraan 
5.      Untuk dapat mengetahui hak dan kewajiban warga Negara
6.      Untuk dapat mengetahui hak dan kewajiban negara/pemerintah
7.      Untuk dapat membangun karakteristik warga negara yang bertanggung jawab dalam kehidupan sehari-hari.
























BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

A.    PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Hal yang pertama kali kalian harus ketahui adalah pengertian hak dan kewajiban.
Pengertian hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang mestinya kita terima atau bisa dikatakan sebagai hal yang selalu kita lakukan dan orang lain tidak boleh merampasnya entah secara paksa atau tidak.Dalam hal kewarganegaraan, hak ini berarti warga negara berhak mendapatkan penghidupan yang layak, jaminan keamanan, perlindungan hukum dan lain sebagainya.
Pengertian kewajiban adalah suatu hal yang wajib kita lakukan demi mendapatkan hak atau wewenang kita. Bisa jadi kewajiban merupakan hal yang harus kita lakukan karena sudah mendapatkan hak. Tergantung situasinya. Sebagai warga negara kita wajib melaksanakan peran sebagai warga negara sesuai kemampuan masing-masing supaya mendapatkan hak kita sebagai warga negara yang baik.
Berikut adalah hak dan kewajiban warga negara berdasarkan UUD 1945
1.      Pembukaan UUD 1945- Hak warga negara untuk merdeka dan bebas dari penjajahan. Hal ini tercantum jelas dalam pembukaan UUD 1945 karena Indonesia mendukung penghapusan penjajahan di dunia yang tidak berkeperimanusiaan dan berkeperikeadilan.
2.      Pasal 6 ayat 1 UUD 1945- Hak warga negara untuk menjadi presiden dan wakil presiden. Setiap warga negara Indonesia berhak untuk menjadi presiden dan wakil presiden yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam undang-undang
3.      Pasal 23A UUD 1945- kewajiban negara membayar pajak terhadap negara. Negara berhak untuk memunugut pajak dan pungutan resmi lainnya kepada warga negara sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia. Tentu saja warga harus membayar pajak ini.
4.      Pasal 27 ayat 1 UUD 1945-Hak warga negara untuk memiliki kedudukan sama dalam hukum. Tidak ada warga negara yang memiliki afiliasi berbeda terhadap hukum yang berlaku. Hukum berlaku bagi semua warga negara tanpa kecuali.
5.      Pasal 27 ayat 1 UUD 1945- Kewajjiban warga negara untuk menjunjung tinggi hukum. Di samping mendapatkan kedudukan yang sama, warga negara wajib untuk mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia.
6.      Pasal 27 ayat 2 UUD 1945- Hak warga negara untuk mendapatkan penghidupan yang layak. Setiap warga negara berhak untuk hidup secara layak di Indonesia dan mengusahakan suatu usaha untuk mencapai tujuan tersebut.
7.      Pasal 7 ayat 2 UUD 1945- Hak warga negara untuk mendapatkan pekerjaan. Warga negara berhak untuk mendapatkan pekerjaan guna memenuhi kebutuhannya. Secara spesifik, syarat tentang pekerjaan ini diatur dalam undang-undang tenaga kerja.
8.      Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 – Hak warga negara dalam usaha pembelaan negara. Warga negara Indonesia berhak untuk mencintai dan membela tanah airnya apabila ada gangguan terhadap keutuhan dan kestabilan negara Indonesia.
9.      Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 – Kewajiban warga negara dalam upaya pembelaan negara. Di lain pihak, maka warga negara wajib membela negara bila terjadi suatu instabilitas dalam penyelenggaraan ini. Dengan ada atau tidaknya gangguan, warga negara wajib mencintai tanah airnya.
10.  Pasal 28 UUD 1945 – Hak warga negara untuk berserikat dan berkumpul. Warga negara berhak membentuk organisasi, serikat, partai, lembaga, dan sebagainya untuk berbagai tujuan yang sesuai dengan undang-undang.
11.  Pasal 28 UUD 1945 – Hak warga negara untuk mengeluarkan pendapat. Warga negara berhak mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan secara langsung maupun perwakilan namun diatur dalam undang-undang.
12.  Pasal 28A UUD 1945 – Hak warga negara untuk hidup. Warga negara berhak untuk hidup di Indonesia dan mempertahankan kehidupannya.
13.  Pasal 28B ayat 1 UUD 1945 – Hak warga negara untuk menikah. Setiap warga negara berhak untuk membentuk suatu keluarga dan memiliki keturunan.
14.  Pasal 28B ayat 2 UUD 1945 – Hak warga negara untuk tumbuh dan berkembang. Anak-anak berhak untuk tumbuh dan berkembang menjadi orang dewasa demi kelangsungan hidupnya.
15.  Pasal 28B ayat 2 UUD 1945 – Hak warga negara untuk bebas dari kekerasan. Lebih lanjut, perkembangan anak-anak harus bebas dari kekerasan dan diskriminasi.
16.  Pasal 28C ayat 1 UUD 1945 – Hak warga negara untuk mengembangkan diri. Setiap warga negara berhak untuk memenuhi kebutuhan hidupnya demi kesejahteraan dengan cara mengembangkan dirinya.
17.  Pasal 28C ayat 1 UUD 1945 – Hak warga negara untuk mendapatkan manfaat dari ilmu pengetahuan. Setiap warga negara yang mendapatkan pengetahuan berhak untuk mendapatkan manfaat dari ilmu, teknologi, seni, dan budaya dari apa yang telah dipelajarinya dan mengaplikasikannya untuk meningkatkan kualitas hidupnya.
18.  Pasal 28C ayat 2 UUD 1945 – Hak warga negara untuk memperjuangkan haknya. Hak-hak warga negara dihimpun secara kolektif untuk kemajuan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.
19.  Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 – Hak warga negara untuk mendapatkan hukum yang adil. Selain berkedudukan sama di depan hukum, setiap warga negara berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
20.  Pasal 28D ayat 2 UUD 1945 – Hak warga negara untuk mendapatkan imbalan atas pekerjaannya. Warga negara yang bekerja berhak untuk mendapatkan imbalan yang adil dan layak atas apa yang dikerjakannya.
21.  Pasal 28D ayat 3 UUD 1945 – Hak warga negara untuk memperoleh kesempatan dalam pemerintahan. Setiap wara negara berhak untuk ikut serta dalam proses pemerintahan yang diatur dalam undang-undang.
22.  Pasal 28D ayat 4 UUD 1945 – Hak warga negara atas status kewarganegaraan. Setiap warga negara Indonesia berhak untuk memiliki status warga negara Indonesia.
23.  Pasal 28E ayat 1 UUD 1945 – Hak warga negara untuk memilih kewarganegaraan dan tempat tinggal. Namun demikian, setiap warga negara diberi kebebasan untuk memilih kewarganegaraan, tempat tinggal di Indonesia maupun di luar Indonesia. Warga negara berhak untuk meninggalkan Indonesia dan setelahnya kembali ke Indonesia.
24.  Pasal 28E ayat 2 UUD 1945 – Hak warga negara untuk meyakini kepercayaannya. Dalam meyakini kepercayaanya, warga negara berhak untuk menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya.
25.  Pasal 28F UUD 1945 – Hak warga negara untuk berkomunikasi. Warga negara berhak untuk berkomunikasi satu sama lain dengan berbagai moda dan bertukar informasi.
26.  Pasal 28F UUD 1945 – Hak warga negara atas informasi. Untuk mengebangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, warga negara berhak untuk meperoleh, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi melalui berbagai saluran yang tersedia.
27.  Pasal 28G ayat 1 UUD 1945 – Hak warga negara untuk mendapatkan rasa aman atas apa yang dimiliki. Setiap warga negara berhak atas perlindungan diri, pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang ia kuasai.
28.  Pasal 28G ayat 1 UUD 1945 – Hak warga negara untuk mendapatkan perlindungan dari ancaman. Setiap warga negara berhak atas hidup aman dan perlindungan dari berbagai ancaman untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu sesuai dengan hak asasi manusia.
29.  Pasal 28G ayat 2 UUD 1945 – Hak warga negara untuk bebas dari penyiksaan. Setiap warga negara tidak berhak untuk disiksa dan direndahkan martabatnya.
30.  Pasal 28G ayat 2 UUD 1945 – Hak warga negara untuk mendapatkan suaka politik. Warga negara berhak untuk mendapatkan suaka politik dari negara lain apabila ia merasa tidak aman atas kondisi yang terjadi di Indonesia.
31.  Pasal 28H ayat 1 UUD 1945 – Hak warga negara untuk hidup sehat. Kehidupan yang sejahtera lahir dan batin berhak didapatkan oleh setiap warga negara melalui tempat tinggal dan lingkungan hidup yang sehat. Pelayanan kesehatan berhak untuk didapatkan oleh setiap warga negara.
32.  Pasal 28H ayat 2 UUD 1945 – Hak warga negara untuk mendapatkan kemudahan demi keadilan. Tidak ada perlakuan yang berbeda terhadap warga negara dalam mencapai persamaan dan keadilan. Setiap warga negara berhak mendapat kemudahan dan akses khusus guna mendapatkan kesempatan dan manfaat dari suatu hal.
33.  Pasal 28H ayat 3 UUD 1945 – Hak warga negara untuk mendapatkan jaminan sosial. Jaminan sosial akan didapatkan oleh setiap warga negara guna pengembangan dirinya sebagai manusia yang bermartabat.
34.  Pasal 28H ayat 4 UUD 1945 – Hak warga negara atas hak milik pribadi. Setiap warga negara berhak atas hak milik pribadi dan tidak seorang pun dapat mengambilnya secara sewenang-wenang.
35.  Pasal 28I ayat 1 UUD 1945 – Hak warga negara untuk menjunjung hak asasinya. Secara detail warga negara berhak untuk hidup, tidak disiksa, merdeka pikiran dan hati nuraninya, beragama, tidak diperbudak, diakui sebagai pribadi di depan hukum, dan tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku.
36.  Pasal 28J ayat 1 UUD 1945 – Kewajiban warga negara untuk menghormati hak asasi orang lain. Setiap warga negara wajib menghormati hak asasi manusia orang lain seperti yang telah dijelaskan dalam tertib kehidupan bermasyarakat,berbangsa, dan bernegara.
37.  Pasal 28J ayat 2 UUD 1945 – Kewajiban warga negara untuk tunduk pada pembatasan atas hak terhadap kebebasan. Kebebasan setiap warga negara dibatasi oleh undang-undang sehingga pengakuan dan penghormatan atas hak asasi orang lain terjamin.
38.  Pasal 28J ayat 2 UUD 1945 – Kewajiban untuk menjunjung tinggi moral, nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum. Setiap warga negara wajib menghormati watu sama lain sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.
39.  Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 – Hak warga negara untuk memeluk suatu agama dan keyakinan. Negara Indonesia adalah negara yang berdasar pada Ketuhanan yang Maha Esa sehingga setiap warga negara berhak untuk memeluk agama masing-masing dan beribadat sesuai agama dan kepercayaan yang dianutnya.
40.  Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 – Hak warga negara untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Setiap warga negara berhak untuk ikut dalam usaha sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI, POLRI, dan masyarakat sebagai pendukung. (baca : tugas dan fungsi TNI Polri)
41.  Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 – Kewajiban warga negara dalam membela pertahanan dan keamanan negara. Setiap warga negara wajib menjaga pertahanan dan keamanan negara baik melalui suatu sistem pertahanan maupun sebagai pendukung.
42.  Pasal 31 ayat 1 UUD 1945 – Hak warga negara untuk mendapatkan pendidikan. Tanpa kecuali, setiap warga negara berhak atas pendidikan dan pengembangan ilmu dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
43.  Pasal 31 ayat 2 UUD 1945 – Kewajiban warga negara dalam mengikuti pendidikan dasar. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar yang sepenuhnya dibiayai oleh negara.
44.  Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 – Hak warga negara untuk mendapatkan kemakmuran dari sumber daya alam. Sumber daya alam yang penting dan terdapat di tanah Indonesia dikuasai oleh negara. Negara wajib menggunakan sumber daya alam itu sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat
45.  Pasal 34 ayat 1 UUD 1945 – Hak warga negara yang termasuk fakir miskin dan anak terlantar untuk dipelihara oleh negara. Masyarakat yang lemah dan tidak mampu akan dijamin oleh negara melalui suatu sistem jaminan sosial.
46.  Pasal 34 ayat 3 UUD 1945 – Hak warga negara untuk mendapatkan fasilitas publik yang layak. Negara bertanggung jawab untuk menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas publik lainnya yang layak dan dapat digunakan untuk kepentingan seluruh warga negara

B.     ASAS KEWARGANEGARAAN
Asas kewarganegaraan diperlukan untuk mengatur status kewarganegaraan seseorang. Hal ini penting agar seseorang mendapatkan perlindungan hukum dari negara, serta menerima hak dan kewajibannya.
Dalam asas kewarganegaraan dalam UU Nomor 12 Tahun 2006, dikenal dua pedoman yaitu (1) asas kewarganegaraan umum dab (2) asas kewarganegaraan khusus.
1.      Asas kewarganegaraan umum
a.       Asas Kelahiran (Ius Soli)
Ius Soli berasal dari bahasa latin; ius berarti hukum atau pedoman, sedangkan soli adalah penentuan status kewarganegaraan berdasarkan tempat atau daerah kelahiran seseorang.
b.      Asas Keturunan(Ius Sanguinis)
Ius Sanguinis juga berasal dari bahasa latin , ius berate hukum atau pedoman, sedangkan sanguinis dari kata sanguis yang berarti darah atau keturunan. Jadi , Ius Sanguinis adalah asas kewarganegaraan yang berdasarkan darah atau keturunan.
c.       Asas Kewarganegaraan Tunggal
Asas ini adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang. Setiap orang tidak dapat menjadi warga negara ganda atau lebih dari satu.
d.      Asas Kewarganegaraan Ganda
Asas ini adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda(lebih dari 1 warga negara) bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalamUU . pada saat anak-anak ini telah mencapai 18 tahun, maka harus menentukan salah satu kewarganegaraannya.
2.      Asas Kewarganegaraan Khusus
a.       Asas Kepentingan Nasional
Adalah asas yang menentukan bahwa peraturan kewarganegaraan mengutamakan kepentingan nasional Indonesia, yang bertekad mempertahankan kedaulatannya sebagai negara kesatuan yang memiliki cita-cita dan tujuan sendiri.
b.      Asas Perlindungan Maksimum
Adalah asas yang menentukan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan penuh kepada setiap warga negara Indonesia dalam keadaan apapun, baik di dalam maupun di luar negeri.
c.       Asas Persamaan di dalam Hukum dan Pemerintah
Adalah asas yang menentukan bahwa setiap warga negara Indonesia mendapatkan perlakuan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
d.      Asas Kebenaran substansi
Adalah asas dimana prosedur kewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga disertai substansi dan syarat-syarat permohonan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
e.       Asas non-diskriminatif
Adalah asas yang tidak membedakan perlakuan dalam segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara atas dasar suku,ras,agama,golongan,jenis kelamin, serta harus menjamin, melindungi, dan memuliakan HAM pada umumnya dan hak warga negara pada khususnya.
f.       Asas Pengakuab dan Penghormatan Terhadap HAM
Adalah asas yang dalam segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara harus menjamin, melindungi dan memuliakan HAM pada umumnya dan hak warga negara pada khususnya.
g.      Asas Keterbukaan
Adalah asas yang menentukan bahwa segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara harus dilakukan secara terbuka.



h.      Asas Publisitas
Adalah asas yang menentukan bahwa seseorang yang memperoleh dan atau kehilangan kewarganegaraan RI akan diumumkan dalam berita negara RI agar masyarakat mengetahuinya.

C.     MASALAH STATUS KEWARGANEGARAAN
Masalah status kewarganegaraan seseorang akan muncul apabila asas kewarganegaraan tersebut diatas diterapkan secara tegas dalam sebuah negara, sehingga mengakibatkan terjadinya beberapa kemungkinan berikut ini:
1.      Apatride adalah seseorang yang tidak memiliki status kewarganegaraan. Hal ini disebabkan karena orang tersebut lahir dinegara yang menganut asas ius sanguinis.
2.      Bipatride adalah seseorang yang memiliki dua kewarganegaraan. Hal ini dimungkinkan apabila orang tersebut berasal dari orangtua yang negaranya menganut sanguinis sedangkan ia lahir di negara yang menganut.
3.      Multipatride adalah orang memiliki lebih dari dua status kewarganegaraan, yaitu seseorang(penduduk) yang tinggal di perbatasan antara dua negara.
Untuk memecahkan setiap masalah kewarganegaraan diatas, setiap negara memiliki peraturan sendiri-sendiri yang prinsip-prinsipnya bersifat universal. Untuk mengatasi hal tersebut, di Indonesia dinyatakan dalam UUD 1945 Pasal 28E ayat(4) bahwa setiap orang berhak atas status kewarganegaraan oleh sebab itu. Melalui UU No.62 Tahun 1958 tentang kewarganegaraan Indonesia dinyatakan bahwa cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia adalah: 1) karena kelahiran, 2) karena pengangkatan,3 ) karena dikabulkan permohonan, 4) karena kewarganegaraan, 5) karena perwalian, 6) karena pernyataan.

D.    HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
1.      Hak warga negara Indonesia menurut UUD 1945
a.       Hak atas pekerjaaan dan penghidupan yang layak
b.      Berhak untuk hidup dan mempertahankan hidupnya
c.       Berhak membentuk keluarga dan melanjutkan hidupnya melalui pernikahan.
d.      Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup,tumbuh,dan berkembang,serta perlindungan terhadap kekerasan dan deskriminasi
e.       Setiap orang berhak mengenmbangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya.
f.       Berhak mendapatkan pendidikan,ilmu pengetahun dan teknologi,seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan atau demi kesejahtraan hidup manusia.
g.      Setiap orang berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat,bangsa, dan negara.
2.      Kewajiban warga negara meliputi
a.       Wajib membayar pajak sebagai kontrak utama antara negara dengan warga negara dan membela tanah air(Pasal 27)
b.      Wajib membela pertahanan dan keamanan negara(Pasal 29)
c.       Wajib menghormati hak asasi orang lain dan mematuhi pembatasan yang terutang dalam peraturan (Pasal 28)
d.      Wajib menjunjung hukum dan pemerintah
e.       Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara
f.       Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain.
g.      Wajib mengikuti pendidikan dasar.














BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
Dari makalah yang telah dibuat oleh kelompok kami maka kami menyimpulkan bahwa hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang mestinya kita terima atau bisa dikatakan sebagai hal yang selalu kita lakukan dan orang lain tidak boleh merampasnya entah secara paksa atau tidak.Dalam hal kewarganegaraan, hak ini berarti warga negara berhak mendapatkan penghidupan yang layak, jaminan keamanan, perlindungan hukum dan lain sebagainya.
kewajiban adalah suatu hal yang wajib kita lakukan demi mendapatkan hak atau wewenang kita. Bisa jadi kewajiban merupakan hal yang harus kita lakukan karena sudah mendapatkan hak. Tergantung situasinya. Sebagai warga negara kita wajib melaksanakan peran sebagai warga negara sesuai kemampuan masing-masing supaya mendapatkan hak kita sebagai warga negara yang baik.

B.     SARAN
Semoga kedepannya mahasiswa semakin tertarik  dan semakin antusias lagi untuk mempelajari pendidikan kewarganegaraan














DAFTAR PUSTAKA

mahkamahkonstitusi.go.id. Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara.
Srijanti DKK, 2009.Pendidikan Kewarganegaraan untuk Mahasiswa.Yogyakarta. Graha Ilmu. Universitas Mercu Buana,Jakarta Barat.
www.blogspot.com 46 Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam UUD 1945












Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengetahuan Bahan Teknik: Unsur Radium (Ra)