Hak dan Kewajiban Warga Negara
KATA PENGANTAR

Puji
dan syukur kehadirat ALLAH SWT karna hanya rahmat dan hidayah-Nya serta
taufik-Nya maka penyusun dapat menyelesaikan Makalah yang berjudul “ Hak dan Kewajiban Warga
Negara “.
Makalah ini dibuat sebagai bahan
untuk mempelajari Hak dan Kewajiban Warga Negara , sehingga diharapkan dapat
membantu mahasiswa untuk mengetahui dan memahami lebih banyak tentang Hak dan
Kewajiban sebagai warga negara. Pada setiap BAB telah dijelaskan berupa teori
untuk memperdalam pemahaman mahasiswa mengenai materi yang dibahas.
Penyusun meyakini bahwa dalam
pembuatan makalah ini masih jauh dari sempurna. Namun penyusun menyadari bahwa
kelancaran dalam penyusunan makalah ini, tidak lain berkat dorongan dan
bimbingan Bapak Dosen serta pihak lain yang telah membantu dalam penyusunan
makalah ini, sehingga kendala-kendala yang penyusun hadapi teratasi. Oleh
karena itu penyusun mengucapkan banyak terima kasih.
Semoga
materi ini dapat bermanfaat dan menjadi sumbangan pemikiran bagi teman-teman
mahasiswa Politeknik Ati Makassar khususnya Jurusan Teknik Kimia Mineral.
Penyusun mengharapkan kritik dan saran yang membangun guna penyempurnaan
makalah ini dimasa depan.
Makassar, 4 April 2017
Penyusun
KELOMPOK 4
DAFTAR ISI
HALAMAN
JUDUL................................................................................................
KATA PENGANTAR .…………………………………………………….. 1
DAFTAR ISI …………………………………………………………………….. 2
BAB I PENDAHULUAN
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang .................................................................................. 3
B. Tujuan ……………………………………………………………...
4
BAB II TINJAUAN PUSTAKA
A. Pengertian
Hak dan Kewajiban Warga Negara…………………......................................................................... 5
B. Asas Kewarganegaraan .......................................................................
10
C. Masalah Status Kewarganegaraan........................................................... 12
D. Hak dan Kewajiban Warga Negara.......................................................... 12
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan………………...................................................................... 14
B. Saran…..................................................................................................... 14
DAFTAR PUSTAKA................................................................................................. 15
BAB
I
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Kita
mengenal beberapa orang dan asal negaranya, seperti Ronan Keating, penyanyi pop
dari Inggris, Tom Cruise, bintang film dari Amerika Serikat, dan Dian Sastro,
pemain film dari Indonesia . Pada peristiwa olahraga kita juga mengenal David
Beckham, pemain sepak bola dari Inggris, Andre Agassi, pemain tenis dari
Amerika Serikat, dan Taufik Hidayat, pemain bulu tangkis dari Indonesia. Kita
mengenal beberapa nama tersebut dengan prestasinya dan juga mengharumkan nama
bangsanya, karena mereka adalah warga negara dari negara tersebut.
Pengertian
warga negara menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2002) adalah penduduk sebuah
negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya,
yang mempunyai hak dan kewajiban penuh sebagai seorang warga dari negara itu.
Warga
negara dari suatu negara merupakan pendukung dan penanggung jawab kemajuan dan
kemunduran suatu negara. Oleh sebab itu, seseorang yang menjadi anggota atau
warga suatu negara haruslah ditentukan oleh undang-undang yang dibuat oleh
warga negara tersebut. Sebelum negara menentukan siapa-siapa yang menjadi warga
negara, terlebih dahulu negara harus mengakui bahwa setiap orang berhak memilih
kewarganegaraan , memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya
serta berhak kembali sebagaimana dinyatakan oleh Pasal 28E ayat (1) UUD 1945.
Pernyataan ini mengandung makna bahwa orang-orang yang tinggal dalam wilayah
negara dapat diklasifikasikan menjadi :
a. Warga negara Indonesia, adalah orang-orang bangsa
Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang
sebagai warga Negara
b. Penduduk, yaitu orang-orang asing yang tinggal dalam
negara bersifat sementara sesuai dengan visa(surat izin untuk memasuki suatu
negara dan tinggal sementara yang diberikan oleh pejabat suatu negara yang
dituju) yang diberikan negara melalui kantor Imigrasi.
Prinsip
utama dalam penentuan hak dan kewajiban warga negara adalah terlibatnya warga
negara baik secara langsung maupun perwakilan dalam setiap perumusan hak dan
kewajiban tersebut sehingga warga sadar dan menganggap hak dan kewajiban
tersebut sebagai bagian dari kesepakatan mereka.
B. Tujuan
1. Untuk dapat menjelaskan pengertian hak dan kewajiban
warga Negara
2. Untuk dapat menyebutkan asas-asas kewarganegaraan
3. Untuk dapat
mengidentifikasi unsur-unsur kewarganegaraan
4. Untuk dapat menguraikan mengenai masalah status
kewarganegaraan
5. Untuk dapat mengetahui hak dan kewajiban warga Negara
6. Untuk dapat mengetahui hak dan kewajiban
negara/pemerintah
7. Untuk dapat membangun karakteristik warga negara yang
bertanggung jawab dalam kehidupan sehari-hari.
BAB
II
TINJAUAN
PUSTAKA
A.
PENGERTIAN HAK
DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Hal yang
pertama kali kalian harus ketahui adalah pengertian hak dan kewajiban.
Pengertian
hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang
mestinya kita terima atau bisa dikatakan sebagai hal yang selalu kita
lakukan dan orang lain tidak boleh merampasnya entah secara paksa atau
tidak.Dalam hal kewarganegaraan, hak ini berarti warga negara berhak
mendapatkan penghidupan yang layak, jaminan keamanan, perlindungan hukum dan
lain sebagainya.
Pengertian
kewajiban adalah suatu hal yang wajib kita lakukan demi
mendapatkan hak atau wewenang kita. Bisa jadi kewajiban merupakan hal yang
harus kita lakukan karena sudah mendapatkan hak. Tergantung situasinya. Sebagai
warga negara kita wajib melaksanakan peran sebagai warga negara sesuai
kemampuan masing-masing supaya mendapatkan hak kita sebagai warga negara yang
baik.
Berikut adalah hak dan kewajiban warga negara
berdasarkan UUD 1945
1.
Pembukaan UUD 1945- Hak warga negara
untuk merdeka dan bebas dari penjajahan. Hal ini tercantum jelas dalam
pembukaan UUD 1945 karena Indonesia mendukung penghapusan penjajahan di dunia
yang tidak berkeperimanusiaan dan berkeperikeadilan.
2.
Pasal 6 ayat 1 UUD 1945- Hak
warga negara untuk menjadi presiden dan wakil presiden. Setiap warga negara
Indonesia berhak untuk menjadi presiden dan wakil presiden yang pelaksanaannya
diatur lebih lanjut dalam undang-undang
3.
Pasal 23A UUD 1945- kewajiban negara
membayar pajak terhadap negara. Negara berhak untuk memunugut pajak dan
pungutan resmi lainnya kepada warga negara sesuai dengan undang-undang yang
berlaku di Indonesia. Tentu saja warga harus membayar pajak ini.
4.
Pasal 27 ayat 1 UUD 1945-Hak warga
negara untuk memiliki kedudukan sama dalam hukum. Tidak ada warga negara yang
memiliki afiliasi berbeda terhadap hukum yang berlaku. Hukum berlaku bagi semua
warga negara tanpa kecuali.
5.
Pasal 27 ayat 1 UUD 1945-
Kewajjiban warga negara untuk menjunjung tinggi hukum. Di samping mendapatkan
kedudukan yang sama, warga negara wajib untuk mematuhi hukum yang berlaku di
Indonesia.
6.
Pasal 27 ayat 2 UUD 1945- Hak
warga negara untuk mendapatkan penghidupan yang layak. Setiap warga negara
berhak untuk hidup secara layak di Indonesia dan mengusahakan suatu usaha untuk
mencapai tujuan tersebut.
7.
Pasal 7 ayat 2 UUD 1945- Hak
warga negara untuk mendapatkan pekerjaan. Warga negara berhak untuk mendapatkan
pekerjaan guna memenuhi kebutuhannya. Secara spesifik, syarat tentang pekerjaan
ini diatur dalam undang-undang tenaga kerja.
8.
Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 – Hak warga negara dalam usaha pembelaan negara. Warga negara
Indonesia berhak untuk mencintai dan membela tanah airnya apabila ada gangguan
terhadap keutuhan dan kestabilan negara Indonesia.
9.
Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 – Kewajiban warga negara dalam upaya pembelaan negara. Di lain pihak, maka warga negara
wajib membela negara bila terjadi suatu instabilitas dalam penyelenggaraan ini.
Dengan ada atau tidaknya gangguan, warga negara wajib mencintai tanah airnya.
10. Pasal 28 UUD 1945 – Hak warga negara untuk berserikat dan berkumpul. Warga
negara berhak membentuk organisasi, serikat, partai, lembaga, dan sebagainya
untuk berbagai tujuan yang sesuai dengan undang-undang.
11. Pasal 28 UUD 1945 – Hak warga negara untuk mengeluarkan pendapat. Warga negara
berhak mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan secara langsung maupun
perwakilan namun diatur dalam undang-undang.
12. Pasal 28A UUD 1945 – Hak warga negara untuk hidup. Warga negara berhak untuk hidup
di Indonesia dan mempertahankan kehidupannya.
13. Pasal 28B ayat 1 UUD 1945 – Hak warga negara untuk menikah. Setiap warga negara berhak
untuk membentuk suatu keluarga dan memiliki keturunan.
14. Pasal 28B ayat 2 UUD 1945 – Hak warga negara untuk tumbuh dan berkembang. Anak-anak
berhak untuk tumbuh dan berkembang menjadi orang dewasa demi kelangsungan
hidupnya.
15. Pasal 28B ayat 2 UUD 1945 – Hak warga negara untuk bebas dari kekerasan. Lebih lanjut,
perkembangan anak-anak harus bebas dari kekerasan dan diskriminasi.
16. Pasal 28C ayat 1 UUD 1945 – Hak warga negara untuk mengembangkan diri. Setiap warga
negara berhak untuk memenuhi kebutuhan hidupnya demi kesejahteraan dengan cara
mengembangkan dirinya.
17. Pasal 28C ayat 1 UUD 1945 – Hak warga negara untuk mendapatkan manfaat dari ilmu
pengetahuan. Setiap warga negara yang mendapatkan pengetahuan berhak untuk
mendapatkan manfaat dari ilmu, teknologi, seni, dan budaya dari apa yang telah
dipelajarinya dan mengaplikasikannya untuk meningkatkan kualitas hidupnya.
18. Pasal 28C ayat 2 UUD 1945 – Hak warga negara untuk memperjuangkan haknya. Hak-hak warga
negara dihimpun secara kolektif untuk kemajuan dirinya, masyarakat, bangsa, dan
negara.
19. Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 – Hak warga negara untuk mendapatkan hukum yang adil. Selain
berkedudukan sama di depan hukum, setiap warga negara berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
20. Pasal 28D ayat 2 UUD 1945 – Hak warga negara untuk mendapatkan imbalan atas pekerjaannya.
Warga negara yang bekerja berhak untuk mendapatkan imbalan yang adil dan layak
atas apa yang dikerjakannya.
21. Pasal 28D ayat 3 UUD 1945 – Hak warga negara untuk memperoleh kesempatan dalam
pemerintahan. Setiap wara negara berhak untuk ikut serta dalam proses pemerintahan
yang diatur dalam undang-undang.
22. Pasal 28D ayat 4 UUD 1945 – Hak warga negara atas status kewarganegaraan. Setiap warga
negara Indonesia berhak untuk memiliki status warga negara Indonesia.
23. Pasal 28E ayat 1 UUD 1945 – Hak warga negara untuk memilih kewarganegaraan dan tempat
tinggal. Namun demikian, setiap warga negara diberi kebebasan untuk memilih
kewarganegaraan, tempat tinggal di Indonesia maupun di luar Indonesia. Warga
negara berhak untuk meninggalkan Indonesia dan setelahnya kembali ke Indonesia.
24. Pasal 28E ayat 2 UUD 1945 – Hak warga negara untuk meyakini kepercayaannya. Dalam
meyakini kepercayaanya, warga negara berhak untuk menyatakan pikiran dan sikap
sesuai hati nuraninya.
25. Pasal 28F UUD 1945 – Hak warga negara untuk berkomunikasi. Warga negara berhak untuk berkomunikasi satu sama lain dengan
berbagai moda dan bertukar informasi.
26. Pasal 28F UUD 1945 – Hak warga negara atas informasi. Untuk mengebangkan pribadi
dan lingkungan sosialnya, warga negara berhak untuk meperoleh, menyimpan,
mengolah dan menyampaikan informasi melalui berbagai saluran yang tersedia.
27. Pasal 28G ayat 1 UUD 1945 – Hak warga negara untuk mendapatkan rasa aman atas apa yang
dimiliki. Setiap warga negara berhak atas perlindungan diri, pribadi, keluarga,
kehormatan, martabat, dan harta benda yang ia kuasai.
28. Pasal 28G ayat 1 UUD 1945 – Hak warga negara untuk mendapatkan perlindungan dari ancaman.
Setiap warga negara berhak atas hidup aman dan perlindungan dari berbagai
ancaman untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu sesuai dengan hak asasi
manusia.
29. Pasal 28G ayat 2 UUD 1945 – Hak warga negara untuk bebas dari penyiksaan. Setiap warga
negara tidak berhak untuk disiksa dan direndahkan martabatnya.
30. Pasal 28G ayat 2 UUD 1945 – Hak warga negara untuk mendapatkan suaka politik. Warga negara
berhak untuk mendapatkan suaka politik dari negara lain apabila ia merasa tidak
aman atas kondisi yang terjadi di Indonesia.
31. Pasal 28H ayat 1 UUD 1945 – Hak warga negara untuk hidup sehat. Kehidupan yang
sejahtera lahir dan batin berhak didapatkan oleh setiap warga negara melalui
tempat tinggal dan lingkungan hidup yang sehat. Pelayanan kesehatan berhak
untuk didapatkan oleh setiap warga negara.
32. Pasal 28H ayat 2 UUD 1945 – Hak warga negara untuk mendapatkan kemudahan demi keadilan.
Tidak ada perlakuan yang berbeda terhadap warga negara dalam mencapai persamaan
dan keadilan. Setiap warga negara berhak mendapat kemudahan dan akses khusus
guna mendapatkan kesempatan dan manfaat dari suatu hal.
33. Pasal 28H ayat 3 UUD 1945 – Hak warga negara untuk mendapatkan jaminan sosial. Jaminan
sosial akan didapatkan oleh setiap warga negara guna pengembangan dirinya
sebagai manusia yang bermartabat.
34. Pasal 28H ayat 4 UUD 1945 – Hak warga negara atas hak milik pribadi. Setiap warga negara
berhak atas hak milik pribadi dan tidak seorang pun dapat mengambilnya secara
sewenang-wenang.
35. Pasal 28I ayat 1 UUD 1945 – Hak warga negara untuk menjunjung hak asasinya. Secara detail
warga negara berhak untuk hidup, tidak disiksa, merdeka pikiran dan hati
nuraninya, beragama, tidak diperbudak, diakui sebagai pribadi di depan hukum,
dan tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku.
36. Pasal 28J ayat 1 UUD 1945 – Kewajiban
warga negara untuk menghormati hak asasi orang lain. Setiap warga negara wajib
menghormati hak asasi manusia orang lain seperti yang telah dijelaskan dalam
tertib kehidupan bermasyarakat,berbangsa, dan bernegara.
37. Pasal 28J ayat 2 UUD 1945 – Kewajiban warga negara untuk tunduk pada pembatasan atas hak
terhadap kebebasan. Kebebasan setiap warga negara dibatasi oleh undang-undang
sehingga pengakuan dan penghormatan atas hak asasi orang lain terjamin.
38. Pasal 28J ayat 2 UUD 1945 – Kewajiban untuk menjunjung tinggi moral, nilai agama,
keamanan, dan ketertiban umum. Setiap warga negara wajib menghormati watu sama
lain sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.
39. Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 – Hak warga negara untuk memeluk suatu agama dan keyakinan.
Negara Indonesia adalah negara yang berdasar pada Ketuhanan yang Maha Esa
sehingga setiap warga negara berhak untuk memeluk agama masing-masing dan
beribadat sesuai agama dan kepercayaan yang dianutnya.
40. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 – Hak warga negara untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara. Setiap warga negara berhak untuk ikut dalam usaha sistem
pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI, POLRI, dan masyarakat sebagai
pendukung. (baca : tugas dan
fungsi TNI Polri)
41. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 – Kewajiban warga negara dalam membela pertahanan dan keamanan
negara. Setiap warga negara wajib menjaga pertahanan dan keamanan negara baik
melalui suatu sistem pertahanan maupun sebagai pendukung.
42. Pasal 31 ayat 1 UUD 1945 – Hak warga negara untuk mendapatkan pendidikan. Tanpa kecuali, setiap warga negara
berhak atas pendidikan dan pengembangan ilmu dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa.
43. Pasal 31 ayat 2 UUD 1945 – Kewajiban warga negara dalam mengikuti pendidikan dasar.
Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar yang sepenuhnya dibiayai
oleh negara.
44. Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 – Hak warga negara untuk mendapatkan kemakmuran dari sumber
daya alam. Sumber daya alam yang penting dan terdapat di tanah Indonesia
dikuasai oleh negara. Negara wajib menggunakan sumber daya alam itu
sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat
45. Pasal 34 ayat 1 UUD 1945 – Hak warga negara yang termasuk fakir miskin dan anak
terlantar untuk dipelihara oleh negara. Masyarakat yang lemah dan tidak mampu
akan dijamin oleh negara melalui suatu sistem jaminan sosial.
46. Pasal 34 ayat 3 UUD 1945 – Hak warga negara untuk mendapatkan fasilitas publik yang
layak. Negara bertanggung jawab untuk menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan
dan fasilitas publik lainnya yang layak dan dapat digunakan untuk kepentingan
seluruh warga negara
B. ASAS KEWARGANEGARAAN
Asas kewarganegaraan diperlukan untuk mengatur status
kewarganegaraan seseorang. Hal ini penting agar seseorang mendapatkan
perlindungan hukum dari negara, serta menerima hak dan kewajibannya.
Dalam asas kewarganegaraan dalam UU Nomor 12 Tahun
2006, dikenal dua pedoman yaitu (1) asas kewarganegaraan umum dab (2) asas
kewarganegaraan khusus.
1.
Asas
kewarganegaraan umum
a.
Asas Kelahiran (Ius Soli)
Ius Soli berasal
dari bahasa latin; ius berarti hukum atau pedoman, sedangkan soli adalah
penentuan status kewarganegaraan berdasarkan tempat atau daerah kelahiran
seseorang.
b. Asas Keturunan(Ius
Sanguinis)
Ius Sanguinis juga
berasal dari bahasa latin , ius berate hukum atau pedoman, sedangkan sanguinis
dari kata sanguis yang berarti darah atau keturunan. Jadi , Ius Sanguinis adalah asas
kewarganegaraan yang berdasarkan darah atau keturunan.
c. Asas Kewarganegaraan Tunggal
Asas
ini adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang. Setiap
orang tidak dapat menjadi warga negara ganda atau lebih dari satu.
d.
Asas
Kewarganegaraan Ganda
Asas
ini adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda(lebih dari 1 warga
negara) bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalamUU . pada saat
anak-anak ini telah mencapai 18 tahun, maka harus menentukan salah satu
kewarganegaraannya.
2.
Asas
Kewarganegaraan Khusus
a.
Asas Kepentingan
Nasional
Adalah
asas yang menentukan bahwa peraturan kewarganegaraan mengutamakan kepentingan
nasional Indonesia, yang bertekad mempertahankan kedaulatannya sebagai negara
kesatuan yang memiliki cita-cita dan tujuan sendiri.
b.
Asas
Perlindungan Maksimum
Adalah
asas yang menentukan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan penuh
kepada setiap warga negara Indonesia dalam keadaan apapun, baik di dalam maupun
di luar negeri.
c.
Asas Persamaan
di dalam Hukum dan Pemerintah
Adalah
asas yang menentukan bahwa setiap warga negara Indonesia mendapatkan perlakuan
yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
d.
Asas Kebenaran
substansi
Adalah
asas dimana prosedur kewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat
administratif, tetapi juga disertai substansi dan syarat-syarat permohonan yang
dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
e.
Asas
non-diskriminatif
Adalah
asas yang tidak membedakan perlakuan dalam segala hal ikhwal yang berhubungan
dengan warga negara atas dasar suku,ras,agama,golongan,jenis kelamin, serta
harus menjamin, melindungi, dan memuliakan HAM pada umumnya dan hak warga
negara pada khususnya.
f.
Asas Pengakuab
dan Penghormatan Terhadap HAM
Adalah
asas yang dalam segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara harus
menjamin, melindungi dan memuliakan HAM pada umumnya dan hak warga negara pada
khususnya.
g.
Asas Keterbukaan
Adalah
asas yang menentukan bahwa segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga
negara harus dilakukan secara terbuka.
h.
Asas Publisitas
Adalah
asas yang menentukan bahwa seseorang yang memperoleh dan atau kehilangan
kewarganegaraan RI akan diumumkan dalam berita negara RI agar masyarakat
mengetahuinya.
C.
MASALAH STATUS
KEWARGANEGARAAN
Masalah status
kewarganegaraan seseorang akan muncul apabila asas kewarganegaraan tersebut
diatas diterapkan secara tegas dalam sebuah negara, sehingga mengakibatkan
terjadinya beberapa kemungkinan berikut ini:
1.
Apatride adalah
seseorang yang tidak memiliki status kewarganegaraan. Hal ini disebabkan karena
orang tersebut lahir dinegara yang menganut asas ius sanguinis.
2.
Bipatride adalah
seseorang yang memiliki dua kewarganegaraan. Hal ini dimungkinkan apabila orang
tersebut berasal dari orangtua yang negaranya menganut sanguinis sedangkan ia lahir di negara yang menganut.
3.
Multipatride adalah
orang memiliki lebih dari dua status kewarganegaraan, yaitu seseorang(penduduk)
yang tinggal di perbatasan antara dua negara.
Untuk
memecahkan setiap masalah kewarganegaraan diatas, setiap negara memiliki
peraturan sendiri-sendiri yang prinsip-prinsipnya bersifat universal. Untuk
mengatasi hal tersebut, di Indonesia dinyatakan dalam UUD 1945 Pasal 28E
ayat(4) bahwa setiap orang berhak atas status kewarganegaraan oleh sebab itu.
Melalui UU No.62 Tahun 1958 tentang kewarganegaraan Indonesia dinyatakan bahwa
cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia adalah: 1) karena kelahiran, 2)
karena pengangkatan,3 ) karena dikabulkan permohonan, 4) karena
kewarganegaraan, 5) karena perwalian, 6) karena pernyataan.
D. HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
1.
Hak warga negara
Indonesia menurut UUD 1945
a.
Hak atas
pekerjaaan dan penghidupan yang layak
b.
Berhak untuk
hidup dan mempertahankan hidupnya
c.
Berhak membentuk
keluarga dan melanjutkan hidupnya melalui pernikahan.
d.
Setiap anak
berhak atas kelangsungan hidup,tumbuh,dan berkembang,serta perlindungan
terhadap kekerasan dan deskriminasi
e.
Setiap orang
berhak mengenmbangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya.
f.
Berhak
mendapatkan pendidikan,ilmu pengetahun dan teknologi,seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya dan atau demi kesejahtraan hidup manusia.
g.
Setiap orang
berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk
membangun masyarakat,bangsa, dan negara.
2.
Kewajiban warga
negara meliputi
a.
Wajib membayar
pajak sebagai kontrak utama antara negara dengan warga negara dan membela tanah
air(Pasal 27)
b.
Wajib membela
pertahanan dan keamanan negara(Pasal 29)
c.
Wajib
menghormati hak asasi orang lain dan mematuhi pembatasan yang terutang dalam
peraturan (Pasal 28)
d.
Wajib menjunjung
hukum dan pemerintah
e.
Wajib ikut serta
dalam upaya pembelaan negara
f.
Wajib tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang untuk menjamin pengakuan
serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain.
g.
Wajib mengikuti
pendidikan dasar.
BAB
III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Dari makalah yang telah dibuat oleh kelompok kami maka
kami menyimpulkan bahwa hak adalah kuasa untuk
menerima atau melakukan sesuatu yang mestinya kita terima atau bisa
dikatakan sebagai hal yang selalu kita lakukan dan orang lain tidak boleh
merampasnya entah secara paksa atau tidak.Dalam hal kewarganegaraan, hak ini
berarti warga negara berhak mendapatkan penghidupan yang layak, jaminan
keamanan, perlindungan hukum dan lain sebagainya.
kewajiban
adalah suatu hal yang wajib kita lakukan demi
mendapatkan hak atau wewenang kita. Bisa jadi kewajiban merupakan hal yang
harus kita lakukan karena sudah mendapatkan hak. Tergantung situasinya. Sebagai
warga negara kita wajib melaksanakan peran sebagai warga negara sesuai
kemampuan masing-masing supaya mendapatkan hak kita sebagai warga negara yang
baik.
B.
SARAN
Semoga kedepannya mahasiswa semakin tertarik dan semakin antusias lagi untuk mempelajari
pendidikan kewarganegaraan
DAFTAR PUSTAKA
Srijanti
DKK, 2009.Pendidikan Kewarganegaraan untuk Mahasiswa.Yogyakarta. Graha Ilmu.
Universitas Mercu Buana,Jakarta Barat.
Komentar
Posting Komentar